HAK ISTRI, KEWAJIBAN SUAMI
Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan
dalam kategori ibadah. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW
telah bersabda kepadanya, "Engkau tiada memberi belanja demi
mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang
engkau suapkan ke dalam mulut istrimu." (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada
menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun,
sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi
bersabda, "Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan
Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang
paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada
istrimu." (HR. Bukhari Muslim)
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung
seberapa besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan
pakaian. Kalau suami punya jatah makanan daging dan keju
misalnya, maka istri berhak pula untuk mendapatkan makanan
sekualitas itu. Sebaliknya bila sang suami cuma mampu membeli
nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh menuntut untuk bisa makan
ayam.
Begitu pula dalam hal memberi pakaian, harus yang sekualitas.
Bukan karena alasan suami sering keluar rumah, lantas dibelinya jas
kemeja yang mahal-mahal sementara istrinya di rumah dibelikan
daster butut.
Abu Sufyan adalah seorang sahabat Rasulullah SAW yang cukup
berada. Sayangnya, ia tergolong pelit. Saking pelitnya, ia terlalu
sedikit memberikan nafkah belanja kepada istrinya. Sang istri pun
nekad, mencuri dari saku suaminya.
Dari Aisyah diceritakan, Hindun, istri Abu Sufyan berkata kepada
Nabi, "Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak
memberiku belanja yang mencukupi bagi diriku dan anaknya,
sehingga aku terpaksa mengambil hartanya tanpa
sepengetahuannya." Nabi pun menanggapi, "Ambillah sebanyak
yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan wajar." (HR. Bukhari
dan Muslim)
Tetapi sekali lagi, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Istri
yang baik tak akan merengek-rengek meminta sesuatu yang tak kuat
dibeli oleh suaminya. Allah menerangkan dalam surah Ath-Thalaaq
ayat 7 : "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan."
SEDEKAH ISTRI. Lalu bagaimana dengan istri yang bekerja dan dari
pekerjaannya itu ia bisa menopang biaya hidupnya? Apakah suami
tetap berkewajiban memberi nafkah?
Istri meminta atau tidak, memberi nafkah tetap menjadi tanggung
jawab seorang suami. Apakah kalau istri tidak minta lantas suami
cuma ongkang-ongkang? Enak betul kalau begitu.
Kendati istrinya berharta sekalipun, atau bergaji yang lumayan besar,
tanggungjawab suami tidak gugur begitu saja. Ia wajib untuk tetap
bekerja sekuat tenaga, walau dengan hasil minim, demi memenuhi
tugas berat ini. Alangkah malunya bila sang istri sibuk dengan
kerjanya di kantor sementara suaminya berleha-leha.
Dalam Islam, wanita benar-benar mendapatkan kedudukan
sepantasnya yang amat terhormat. Perkawinan tidak mengubah
kedudukannya menjadi budak suami. Ia tetap mempunyai hak-hak
pribadi yang tak boleh diganggu walau oleh suami. Misalkan dalam
hal harta kekayaan.
Istri yang berasal dari keluarga kaya, bisa jadi mendapat pesangon
yang cukup besar dari keluarganya saat akan menikah. Atau
didapatnya harta waris yang banyak dari orang tuanya yang
meninggal dunia. Maka, Islam mengakui bahwa ia berhak memiliki
sendiri hartanya tersebut. Demikian pula aturannya bila istri bekerja
dan mendapat penghasilan atas kerjanya itu, maka akan dimasukkan
dalam harta pribadinya.
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami istri
yang didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan, tak
ada dalam Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik
bersama, tetapi tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri
untuk memberikan hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan
dinilai sebagai sedekah.
Adalah sepasang suami istri, Zainab dan Abdullah bin Mas'ud. Sang
suami tergolong orang fakir, sementara istrinya memiliki harta
pribadi yang lumayan, yang ingin ia sedekahkan. Maka ia pun
mendatangi Rasulullah ditemani seorang wanita yang punya
kepentingan sama. Ketika di depan rumah beliau mereka bertemu
Bilal, berkata Zainab, "Katakanlah kepada beliau bahwa ada dua orang
perempuan yang akan bertanya apakah cukup kalau harta mereka
diberikan kepada suami mereka dan kepada anak yatim di rumah-
rumah mereka? Tolong jangan kau katakan siapa kami."
Bilal pun masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah
SAW. Lebih dahulu beliau bertanya siapakah wanita itu. Bilal pun
berkata, "Seorang wanita Anshar dan Zainab."
Zainab yang mana?
"Istri Abdullah bin Mas'ud."
"Mereka berdua akan mendapatkan dua pahala. satu pahala ibadah
dan satu pahala sedekah," (HR. Bukhari & Muslim)
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri tetap
menjadi haknya. Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan
pembagiannya fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah.
Menurut Islam, harta istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya.
bagi para wanita, ada kehormatan tinggi tersendiri. Tidak ada
kewajiban bagi mereka untuk mencari nafkah. Bukannya
menggambarkan wanita sebagai orang yang lemah dan tukang
membebani laki-laki, tapi ini adalah penghormatan Islam kepada
wanita sehubungan dengan tugas mereka yang amat vital di dalam
rumah keluarganya.
Seorang ayah wajib membiayai hidup anak-anak perempuannya
sampai ia menikah. Bila ayah tidak mempunyai kesanggupan,
tanggung jawab ini beralih ke pundak saudara laki-laki.
Rasulullah berkata, "Barangsiapa menanggung belanja tiga anak putri
atau tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh
surga." (HR. Thahawi)
Bukan berarti bila saudara perempuan cuma satu lantas gugur
kewajiban untuk menanggungnya. Hanya saja, belum dijamin
surga. Bila ada tiga perempuan yang jadi tanggungannya, barulah
surga bisa dijadikan jaminan. Kalau surga sudah dijanjikan sebagai
balasan, dapat dipastikan bahwa ini adalah sebuah tugas berat.
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya
ada di tangan suami. Tetapi jika jadi janda, ia kembali menjadi
tanggung jawab ayah dan saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada
seorang pun yang bisa menanggungnya, maka negara lah yang
wajib memikirkannya.
Sedangkan kepada anak laki-laki, kewajiban orang tua menafkahi
sampai mereka dewasa dan dianggap mampu mencari penghasilan
sendiri. Seorang anak laki-laki yang sudah mencapai umur produktif,
hendaknya jangan terus menggantungkan diri kepada orang tua.
Belum lulus kuliah, bukanlah satu alasan yang tepat untuk
mengangggur. Harus diupayakan kuliah sambil bekerja, seberat
apapun pekerjaan itu.
Anjuran Islam ini, ternyata diterapkan di negara-negara Eropa dan
Jepang. Anak laki-laki di sana merasa malu kalau masih hidup satu
rumah dengan keluarganya. Biasanya mereka akan memisahkan diri
dengan menyewa flat sederhana. Di sanalah ia belajar bekerja
menghidupi diri sendiri sambil menjalani kuliah. Ada yang cuma jadi
tukang cuci piring, tukang sapu atau penjual minuman, tetapi
mereka bangga dengan hasil keringat sendiri. Hanya sayangnya,
kesendirian mereka itu memberikan kesempatan untuk berbebas-
bebas semaunya.
Seorang datang kepada Rasulullah dan bertanya, "Pekerjaan macam
mana yang baik ya Rasulullah?" jawab beliau, "Seorang yang bekerja
dengan tangannya sendiri." (HR. Bazzar)
laki-laki dewasa yang tidak mau bekerja itu tercela dalam Islam.
Mereka yang masih membebani orang tua, sama halnya merampas
hak bagi adik-adiknya yang lain.